Selasa, 14 Januari 2020

PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN


Berbicara mengenai perpajakan, tak jarang sengketa perpajakan muncul lantaran masih kurangnya pemahaman dalam sistem perpakakan yang dikenakan atas perusahaan pelayaran dalam negeri. 
Aturan mengenai hal ini lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri.
Subjek dan Objek Pajak
Subjek pajak dari PPh Pasal 15 ini adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan, baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.
Wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari:
  • Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia,
  • Pelabuhan di Indonesia keluar pelabuhan Indonesia,
  • Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia, dan
  • Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.
Apabila wajib pajak melakukan kegiatan jasa angkut (perusahaan pelayaran yang beroperasi sendiri mencari muatan, pada trayek yang tetap dan melayani secara tetap dengan freight tertentu) dan jasa sewa (meyewakan kapal) maka wajib pajak hanya menghitung PPh atas jasa angkutnya saja karena penghasilan dari jasa sewa telah dipotong oleh pihak lain.
Baca Juga: Diminta Pangkas Tarif Pajak, Ini Respons Menkeu Jerman
Tarif Pajak
Penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% dari peredaran bruto. Besarnya tarif pajak untuk perusahaan pelayaran dalam negeri adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
Baca Juga: Wah, Trump Berencana Pangkas Pajak Lagi
Pelunasan PPh yang terutang dilakukan sebagai berikut:
  1. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib:
    • memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti,
    • memberikan bukti pemotongan pph atas penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan,
    • menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau kantor pos dan giro selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), dan
    • melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan.
  2. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud di atas, maka wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib:
    • menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau kantor pos dan giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)Final, dan
    • melaporkan penyetoran yang dilakukan ke KPP selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan.
Berikutnya pembahasan mengenai PPh Pasal 15 akan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai pajak atas perusahaan penerbangan dalam negeri.

Senin, 01 Agustus 2016

AMNESTI PAJAK

AMNESTI PAJAK Adalah :
Penghapusan Pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang Perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar Uang Tebusan
KEUNTUNGAN AMNESTI PAJAK :
  1. PENGHAPUSAN  Pajak yang seharusnya Terhutang
  2. TIDAK DIKENAI Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidan Perpajakan
  3. TIDAK DILAKUKAN Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan & Penyidikan
  4. PENGHENTIAN Proses Pemeriksaan,Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan
  5. JAMINAN RAHASIA Data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan Dasar Penyidikan Tindak Pidana Apa pun dan Penyelidikan.
  6. PEMBEBASAN Pajak Penghasilan untuk Balik Nama Harta Tambahan
SIAPA SAJA YG BERHAK MENDAPATKAN AMNESTI PAJAK :
  1. BADAN
  2. ORANG PRIBADI
  3. PENGUSAHA OMZET TERTENTU
  4. OP/BADAN BELUM BER-NPWP
PENGECUALIAN AMNESTI PAJAK :
  1. Wajib Pajak yg sedang dilalukan Penyidikan & Berkas Penyidikannya telah LENGKAP(P21) Oleh Kejaksaan.
  2. Wajib Pajak yg sedang dalam Proses Peradilan
  3. Wajib Pajak yang sedang Menjalani Hukuman Pidana
Atas Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.
CARA MENDAPATKAN AMNESTI PAJAK
  1. UNGKAP ,Ungkap Seluruh HARTA Yang Belum Di Laporkan Pada SPT Tahunan PPh.
  2. TEBUS, Membayar Uang Tebusan
CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN :
UANG TEBUSAN = TARIF  X  HARTA BERSIH
HARTA BERSIH = HARTA TAMBAHAN – UTANG TERKAIT PEROLEHAN HARTA TAMBAHAN
TARIF UANG TEBUSAN
PENGUNGKAPAN HARTA YANG BERADA DI DALAM NEGERI
  1. 2% Periode 1 sampai dengan 30 September 2016
  2. 3% Periode 2 sampai dengan 31 Desember 2016
  3. 5% Periode 3 sampai dengan 31 Maret 2017
PENGUNGKAPAN HARTA YANG BERADA DI LUAR NEGERI

  • 4% Periode 1 sampai dengan 30 September 2016
  • 6% Periode 2 sampai dengan 31 Desember 2016
  • 10% Periode 3 sampai dengan 31 Maret 2017
TARIF KHUSUS OMZET TERTENTU (UMKM)
  • 0.5% Jika Harta yg diungkapkan sampai dengan 10 Miliar
  • 2% Jika Harta yg diungkapkan lebih dari dengan 10 Miliar
CARA PERMOHONAN AMNESTI PAJAK :
  1. Lunasi Hutang Pajak ( Tunggakan Pajak ) hanya POKOK
  2. Penghitungan Uang Tebusan
  3. Pembayaran Uang Tebusan
  4. Sampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak beserta lampirannya

Kamis, 08 Oktober 2015

JASA PAJAK DAN AKUNTANSI



Salah satu layanan profesional dari Kantor Konsultan Pajak Edy dan rekan adalah jasa perpajakan, yang disediakan untuk melayani klien baik perseorangan maupun badan. Untuk itu kami menyediakan beberapa jasa yang terkait dengan perpajakan meliputi:

1.  Jasa Tax Review / Jasa Telaah Pajak
Jasa telaah pajak (Tax Review) adalah jasa layanan kami kepada klien untuk mereview dan menganalisa laporan keuangan klien ditinjau dari aspek perpajakan untuk memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi klien di kemudian hari. Melalui tax review, akan dilakukan pengkajian aspek perpajakan terhadap semua transaksi yang akan dan telah terjadi sampai dengan kondisi tahun terakhir, termasuk dokumen kontrak/perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga lainnya, guna mendapatkan suatu solusi terbaik sebagai pedoman bagi manajemen untuk pelaksanaan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2.  Jasa Tax Planing / Perencanaan Pajak
Tax Planning adalah perencanaan pajak sebagai bagian dari fungsi manajemen (Planning, Organizing, Stafing, Directing / Actuating, Controlling) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tehnik dan strategi mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk penghematan pajak tanpa melanggar Peraturan Perundang-Undangan perpajakan yang berlaku (In Legal Way, terhindar dari Tax Evasion / Penggelapan pajak, terhindar dari illegal Tax avoidance / Penghindaran pajak illegal antara lain dengan menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku dan membayar serta melunasinya sebelum tanggatuh tempo sehingga terhindar dari sanksi perpajakan.

3.  Jasa Pembuatan SOP Perpajakan
Jasa pembuatan standar operasional dan prosedur perpajakan yang meliputi pembuatan flowchart, narasi, risk dan kontrol dari masing-masing aktivitas.

4.  Jasa Pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa
Kami membantu anda sebagai klien kami dalam pengisian SPT Masa &Tahunan baik SPT Orang Pribadi maupun SPT Badan berdasarkan sistem akuntansi perpajakan. SPT Tahunan kami susun berdasarkan laporan keuangan dan data-data perusahaan anda sesuai dengan data yang kami terima.

 5.  Training Perpajakan
Membekali peserta dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sesuai UU KUP terbaru (UU No 28 Tahun 2007) yang menjadi pedoman dasar dalam pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak.
7.  Konsultasi Pajak
Manajemen perusahaan bertanggung jawab untuk menjaga catatan akuntansi yang tepat dan memastikan bahwa perusahaan telah mematuhi ketentuan undang-undang pajak dan peraturan di Indonesia ("hukum pajak"). Tanggung jawab ini tetap tidak berubah terlepas dari fakta bahwa perusahaan telah menunjuk kami sebagai penasihat pajak Perusahaan. 
Di bawah hukum pajak, pembayaran pajak berdasarkan self-assessment. Artinya, perusahaan tetap bertanggung jawab atas isi dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. Dengan demikian, perusahaan harus memastikan bahwa pengembalian pajak secara lengkap dan akurat sebelum mereka diselesaikan dan ditandatangani. Kami tegaskan bahwa dengan menandatangani pengembalian pajak, perusahaan bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin timbul di masa mendatang di bawah sistem penilaian diri. Otoritas Pajak Indonesia ("ITA") memiliki kekuasaan untuk menyelidiki kelengkapan atau keakuratan segala pengembalian pajak. Mengingat bahwa undang-undang yang berlaku pembatasan 10 tahun, disarankan untuk mempertahankan rekor pajak bersama dengan semua dokumen pendukung selama 10 tahun dalam mengantisipasi setiap pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh ITA di masa mendatang.
Kami akan membantu perusahaan tersebut atas permintaan pada semua hal yang berkaitan dengan perpajakan sebagai berikut:
·            Memahami aspek dan konsekuensi dari sebuah struktur transaksi baru dimaksud;
·            Persiapan, dalam batas-batas hukum pajak, kebijakan pajak strategis dalam rangka mengoptimalkan biaya pajak;
·            Mendapatkan hukum tertentu dari ITA;
·            Likuidasi prosedur untuk perusahaan;
·            Konsultasi dalam setiap masalah pajak.

7.  Keberatan dan Banding
Ini adalah bantuan pada kasus-kasus pajak khusus seperti bantuan dalam keberatan atas Surat Ketetapan Pajak resmi atau mengajukan banding atas keputusan keberatan pajak dan pada saat membuat proposal untuk mendapatkan izin pajak atau pengembalian pajak dari kantor pajak, dan sebagainya.

8.  Pengembalian Kelebihan bayar Pajak
Dalam rangka membantu perusahaan untuk restitusi PPN, Pajak Penghasilan dan Pajak Lainnya. Menurut undang-undang pajak no. 16 Tahun 2000, pasal 17B, jika perusahaan memiliki kebutuhan untuk pengembalian pajak lebih bayar sehingga laporan (laporan keuangan, SPT, dll) harus diaudit oleh kantor pajak (semua pajak). Kami akan membantu untuk mengakui kewajiban pajak (pajak risiko potensial) sebelum diaudit oleh kantor pajak yang bisa lebih baik untuk meninjau semua kepatuhan pajak dan kewajiban pajak.

9.  Desain dan Prosedure Sistem Pajak
Merancang sistem dan prosedur untuk mematuhi peraturan pajak yang terkait dengan semua kegiatan perusahaan yang memberikan dampak pada kewajiban pajak perusahaan. Sistem dan prosedur yang dirancang diharapkan memberikan perusahaan suatu pedoman operasional yang 

KONTAK

EDY MULYANTO,S.Sos,BKP

email: edy_kdw@yahoo.com
Mobile Phone : 0857.82955311
http://www.em-konsultanpajak.com

JASA KONSULTAN PAJAK

Jasa Konsultan Pajak, yang diberikan adalah :
1.Jasa Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi
2.Jasa Pembuatan SPT Masa PPh 21/26, PPh 23/26, PPh Final, SPT PPN
3.Jasa Telaah Pajak ( Tax Review )
4.Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak, Keberatan Pajak dan Banding
5.Jasa Restitusi Pajak
6.Jasa Pembuatan Laporan Keuangan
7.Jasa Konsultasi Perpajakan

EDY MULYANTO,S.Sos,BKP

Hp : 0857.82955311
email : edy_kdw@yahoo.com
http://www.konsultanpajakinfo.com