Selasa, 14 Januari 2020

PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN


Berbicara mengenai perpajakan, tak jarang sengketa perpajakan muncul lantaran masih kurangnya pemahaman dalam sistem perpakakan yang dikenakan atas perusahaan pelayaran dalam negeri. 
Aturan mengenai hal ini lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri.
Subjek dan Objek Pajak
Subjek pajak dari PPh Pasal 15 ini adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan, baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.
Wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari:
  • Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia,
  • Pelabuhan di Indonesia keluar pelabuhan Indonesia,
  • Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia, dan
  • Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.
Apabila wajib pajak melakukan kegiatan jasa angkut (perusahaan pelayaran yang beroperasi sendiri mencari muatan, pada trayek yang tetap dan melayani secara tetap dengan freight tertentu) dan jasa sewa (meyewakan kapal) maka wajib pajak hanya menghitung PPh atas jasa angkutnya saja karena penghasilan dari jasa sewa telah dipotong oleh pihak lain.
Baca Juga: Diminta Pangkas Tarif Pajak, Ini Respons Menkeu Jerman
Tarif Pajak
Penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% dari peredaran bruto. Besarnya tarif pajak untuk perusahaan pelayaran dalam negeri adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
Baca Juga: Wah, Trump Berencana Pangkas Pajak Lagi
Pelunasan PPh yang terutang dilakukan sebagai berikut:
  1. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib:
    • memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti,
    • memberikan bukti pemotongan pph atas penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan,
    • menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau kantor pos dan giro selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), dan
    • melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan.
  2. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud di atas, maka wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib:
    • menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau kantor pos dan giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)Final, dan
    • melaporkan penyetoran yang dilakukan ke KPP selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan.
Berikutnya pembahasan mengenai PPh Pasal 15 akan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai pajak atas perusahaan penerbangan dalam negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar