Salah satu layanan profesional dari Kantor Konsultan Pajak Edy dan rekan
adalah jasa perpajakan, yang disediakan untuk melayani klien baik perseorangan
maupun badan. Untuk itu kami menyediakan beberapa jasa yang terkait dengan
perpajakan meliputi:
1. Jasa Tax Review / Jasa Telaah Pajak
Jasa telaah pajak (Tax Review) adalah jasa layanan kami
kepada klien untuk mereview dan menganalisa laporan keuangan klien ditinjau
dari aspek perpajakan untuk memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat
resiko pajak yang mungkin dihadapi klien di kemudian hari. Melalui tax review,
akan dilakukan pengkajian aspek perpajakan terhadap semua transaksi yang akan
dan telah terjadi sampai dengan kondisi tahun terakhir, termasuk dokumen
kontrak/perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga lainnya, guna
mendapatkan suatu solusi terbaik sebagai pedoman bagi manajemen untuk
pelaksanaan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Jasa Tax Planing / Perencanaan Pajak
Tax Planning adalah perencanaan pajak sebagai bagian dari
fungsi manajemen (Planning, Organizing, Stafing, Directing / Actuating,
Controlling) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tehnik dan strategi
mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk penghematan pajak tanpa
melanggar Peraturan Perundang-Undangan perpajakan yang berlaku (In Legal Way,
terhindar dari Tax Evasion / Penggelapan pajak, terhindar dari illegal Tax
avoidance / Penghindaran pajak illegal antara lain dengan menghitung,
memperhitungkan, menyetor dan melapor pajak terutang sesuai ketentuan yang
berlaku dan membayar serta melunasinya sebelum tanggatuh tempo sehingga
terhindar dari sanksi perpajakan.
3. Jasa Pembuatan SOP Perpajakan
Jasa pembuatan standar operasional dan prosedur perpajakan
yang meliputi pembuatan flowchart, narasi, risk dan kontrol dari masing-masing
aktivitas.
4. Jasa Pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa
Kami membantu anda sebagai klien kami dalam pengisian SPT
Masa &Tahunan baik SPT Orang Pribadi maupun SPT Badan berdasarkan sistem
akuntansi perpajakan. SPT Tahunan kami susun berdasarkan laporan keuangan dan
data-data perusahaan anda sesuai dengan data yang kami terima.
5. Training Perpajakan
Membekali peserta dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yang sesuai UU KUP terbaru (UU No 28 Tahun 2007) yang menjadi
pedoman dasar dalam pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak.
6. Konsultasi Pajak
Manajemen perusahaan bertanggung jawab untuk menjaga catatan
akuntansi yang tepat dan memastikan bahwa perusahaan telah mematuhi ketentuan
undang-undang pajak dan peraturan di Indonesia ("hukum pajak").
Tanggung jawab ini tetap tidak berubah terlepas dari fakta bahwa perusahaan
telah menunjuk kami sebagai penasihat pajak Perusahaan.
Di bawah hukum pajak, pembayaran pajak berdasarkan
self-assessment. Artinya, perusahaan tetap bertanggung jawab atas isi dan
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. Dengan demikian, perusahaan
harus memastikan bahwa pengembalian pajak secara lengkap dan akurat sebelum
mereka diselesaikan dan ditandatangani. Kami tegaskan bahwa dengan
menandatangani pengembalian pajak, perusahaan bertanggung jawab atas segala
akibat yang mungkin timbul di masa mendatang di bawah sistem penilaian diri.
Otoritas Pajak Indonesia ("ITA") memiliki kekuasaan untuk menyelidiki
kelengkapan atau keakuratan segala pengembalian pajak. Mengingat bahwa
undang-undang yang berlaku pembatasan 10 tahun, disarankan untuk mempertahankan
rekor pajak bersama dengan semua dokumen pendukung selama 10 tahun dalam
mengantisipasi setiap pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh ITA di masa
mendatang.
Kami akan membantu perusahaan tersebut atas permintaan pada
semua hal yang berkaitan dengan perpajakan sebagai berikut:
·
Memahami aspek dan konsekuensi dari sebuah struktur transaksi baru dimaksud;
·
Persiapan, dalam batas-batas hukum pajak, kebijakan pajak strategis dalam
rangka mengoptimalkan biaya pajak;
·
Mendapatkan hukum tertentu dari ITA;
·
Likuidasi prosedur untuk perusahaan;
·
Konsultasi dalam setiap masalah pajak.
7. Keberatan dan Banding
Ini adalah bantuan pada kasus-kasus pajak khusus seperti
bantuan dalam keberatan atas Surat Ketetapan Pajak resmi atau mengajukan
banding atas keputusan keberatan pajak dan pada saat membuat proposal untuk
mendapatkan izin pajak atau pengembalian pajak dari kantor pajak, dan
sebagainya.
8. Pengembalian Kelebihan bayar Pajak
Dalam rangka membantu perusahaan untuk restitusi PPN, Pajak
Penghasilan dan Pajak Lainnya. Menurut undang-undang pajak no. 16 Tahun 2000,
pasal 17B, jika perusahaan memiliki kebutuhan untuk pengembalian pajak lebih
bayar sehingga laporan (laporan keuangan, SPT, dll) harus diaudit oleh kantor
pajak (semua pajak). Kami akan membantu untuk mengakui kewajiban pajak (pajak
risiko potensial) sebelum diaudit oleh kantor pajak yang bisa lebih baik untuk
meninjau semua kepatuhan pajak dan kewajiban pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar