Kamis, 08 Oktober 2015

JASA KONSULTAN PAJAK

Jasa Konsultan Pajak, yang diberikan adalah :
1.Jasa Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi
2.Jasa Pembuatan SPT Masa PPh 21/26, PPh 23/26, PPh Final, SPT PPN
3.Jasa Telaah Pajak ( Tax Review )
4.Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak, Keberatan Pajak dan Banding
5.Jasa Restitusi Pajak
6.Jasa Pembuatan Laporan Keuangan
7.Jasa Konsultasi Perpajakan

EDY MULYANTO,S.Sos,BKP

Hp : 0857.82955311
email : edy_kdw@yahoo.com
http://www.konsultanpajakinfo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar